• Respons OJK soal Rencana Prabowo Mau Hapus Utang UMKM-Nelayan

    Diperbarui:2024-11-08 09:26    Jumlah Klik:155
    Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro DjojohadikusumoGedung OJK - Foto: Grandyos ZafnaJakarta -

    Otoritas Jasa Keuangan merespons terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk UMKM, petani, serta nelayan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pemerintah tengah menyusun payung hukum terkait kebijakan itu.

    Mahendra mengatakan pemerintah telah membahas terkait rencana pemutihan utang itu lebih lanjut. Aturan tersebut nantinya akan mengatur tentang kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit.

    "Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya, sedang dilakukan rumusannya dengan pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini," kata Mahendra dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024).

    Dia menjelaskan penghapusan utang tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang tersebut dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun yang bukan.

    Baca juga: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!

    Untuk itu, dia menilai rencana tersebut sudah tepat lantaran sesuai dengan amanat dengan UU P2SK. Dia pun berharap agar kebijakan tersebut tidak memakan waktu lama.

    "Kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama karena sebenarnya sejak dari undang-undang itu sendiri sampai sekarang sudah hampir 2 tahun diterbitkan, tapi peraturan mengenai hal ini masih dirumuskan. Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM, tentu petani dan nelayan," terangnya.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan OJK terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut. Dia menerangkan OJK sudah terlibat pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.

    "Memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu serta keuangan terkini yang ada disoroti masyarakat dan berkaitannya dengan wacana pemerintah terkait penghapus bukuan maupun penghapus tagihan utang untuk debitur UMKM OJK telah mengikuti pembahasan penyusunan rpp dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah," katanya.

    Kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

    Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.

    "Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank," ujar Hashim.

    Lihat Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

    [Gambas:Video 20detik]

    (ily/kil)