-
Prabowo Mau Hapus Tagih Utang UMKM-Nelayan, Bagaimana Nasib Perbankan?
Diperbarui:2024-11-08 16:41 Jumlah Klik:180Ilustrasi bank - Foto: Infografis detikcom/Mindra PurnomoJakarta -Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan kebijakan menghapus tagihan utang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menjelaskan dampaknya kepada perbankan yang menghapus utang nantinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara. Hal ini sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik," kata Dian dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Respons OJK soal Rencana Prabowo Mau Hapus Utang UMKM-NelayanDia menjelaskan bagi bank-bank swasta atau non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal tersebut mungkin hal yang baru bagi bank-bank BUMN. Untuk itu, dia berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya.
"Mudah-mudahan atau semakin memperjelas rencana penghapus bukuan maupun tagihan. Isu terkait dengan penghapus bukuan dan penghapus tagihan itu merupakan isu untuk bank-bank BUMN ya. Kalau bank swasta udah biasa melakukan ini. Bank swasta sudah biasa melakukan hal Itu. Jadi memang merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan Bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM," terangnya.
Saat ini, pemerintah terus menggodok aturan tersebut. OJK pun terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut. Dia menerangkan OJK sudah terlibat pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.
"Memang OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu keuangan terkini yang ada disoroti masyarakat dan berkaitannya dengan wacana pemerintah terkait penghapus bukuan maupun penghapus tagihan utang untuk debitur UMKM OJK telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah," imbuhnya.
(kil/kil)