-
Memahami Perbedaan Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan Bermotor
Diperbarui:2024-11-13 15:08 Jumlah Klik:148Foto: FreepikJakarta -Ketika ingin menjual sebuah kendaraan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Kedua prosedur ini penting untuk menghindari pajak progresif dan masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Pemblokiran dan pelaporan terkait kepemilikan kendaraan memiliki prosedur berbeda. Pastikan Anda mengikuti langkah yang benar untuk menghindari pajak progresif saat menambah kendaraan di masa depan. Berikut beberapa hal penting yang harus dipahami terlebih dahulu, termasuk perbedaannya:
Apa Itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Unit Pelaksana Regident Ranmor dari Kepolisian Republik Indonesia, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.
"Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," tutur Morris dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Pajak Kendaraan Dibayar Setiap Tahun, Uangnya Lari ke Mana, Sih?Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik serta menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan
Sementara pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Beralih ke pelaporan jual kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Gubernur 185 tahun 2016, pemilik kendaraan wajib melaporkan penjualan kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
"Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang," ujar Morris.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar sampai ke Rumah, Ini Wilayah yang Sudah TerapkanLebih lanjut, Morris menuturkan pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik Indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.
"Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat," tuturnya.
Mari kita memahami dan menjalankan prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan dengan baik. Dengan demikian, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dalam regulasi dan administrasi kendaraan.
Untuk mempermudah pelaporan kendaraan yang telah dijual, Anda bisa melakukannya secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang langsung ke SAMSAT. Tata caranya dapat dilihat di link berikut: https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor.
(akn/ega)